Setiap wanita di dunia ini bisa dipastikan akan mengalami pendarahan dimasa hidupnya, yang mana pendarahan tersebut keluar dari jenis kelamin wanita.
Ada beberapa jenis darah yang keluar dari kelamin wanita diantaranya:
1. Darah haidl,2. Darah nifas, dan
3. Darah istihadlah.
Pada kesempatan kali ini saya akan mengupas perbedaan-perbedaan antara ketiga darah di atas, hukum mempelajari ketiga darah ini merupakan fardu ‘ain (wajib individual) buat kaum wanita. Maka dari itu, silahkan simak dengan teliti postingan berikut.
PERBEDAAN HAIDL, NIFAS DAN ISTIHADLAH.
PENGERTIAN HAIDL, NIFAS DAN ISTIHADLAH.
a. Pengertian haidl
Darah haidl adalah darah yang keluar dari kelamin wanita dalam keadaan sehat, tanpa sebab melahirkan dan warnanya hitam kemerah-merahan dan panas.
Hadits nabi : dari fatimah binti abu hubaisy “ bahwa ia mempunyai darah penyakit (istihadlah), maka sabda Nabi kepadanya “ jika darah haidl, maka warnanya hitam dikenal (hitam kemerah-merahan). Jika demikian, maka hentikanlah shalat!. Jika tidak, berwudlu’lah dan shalatlah, karena itu hanya merupan keringat”. (H.R. Abu dawud dan lainnya) (Kutipan kitab Attahdziib).
b. Pengertian nifas
Darah nifas (karena melahirkan) adalah darah yang keluar dari kelamin wanita setelah melahirkan, meskipun yang dilahirkan hanya berupa ‘alaqah (gumpalan darah) atau mudghah (gumpalan daging) atau yang dikenal dengan keguguran, walaupun plasenta (ari-ari)-nya masih tertinggal dalam rahim.
c. Pengetian istihadlah
Istihadlah adalah darah yang keluar dari kelamin perempuan selain darah haidl dan nifas.
Orang yang mengeluarkan darah istihadlah di sebut mustahadlah.
WAKTU HAIDL, NIFAS DAN ISTIHADLAH.
WAKTU HAIDL
a. Usia haidl
Wanita yang bisa mengalami haidl minimal pada usia 9 tahun (dengan hitungan kalender hijriyah).
Wanita yang mengalami pendarahan sebelum usia 9 tahun tidak dihukumi darah haidl, kecuali jika jarak keluarnya darah dengan genap usia 9 tahun itu tidak sampai 16 hari 16 malam (384 jam).
Mengenai kepastian masa monopouse (batas usia haidl), sebagian ulama berbeda pendapat, ada yang bilang 62 tahun, ada yang mengatakan 50 tahun. Sementara menurut ilmu kedokteran menyatakan bahwa monopouse terjadi pada usia 45-50 tahun.
b. Masa haidl
Masa haidl minimal 24 jam (sehari-semalam), dan maksimal masa hasil adalah 360 jam (15 hari-15 malam). Namun biasanya hanya 6-7 hari.
c. Masa suci haidl
Batas masa suci haidl minimal 15 hari 15 malam (360 jam), maksimalnya tidak ada batasan.
WAKTU NIFAS
a. Masa nifas
Masa nifas minimalnya adalah satu tetes atau sekejap, batas maksimalnya adalah 60 hari 60 malam tehitung sejak keluarnya seluruh tubauh janin atau gumpalan daging.
b. Masa suci nifas
Masa suci yang memisahkan antara haidl dengan nifas atau nifas dengan nifas tidak harus 15 hari 15 malam, bisa saja kurang dari 15 hari 15 malam atau bahkan tidak ada masa suci. Dalam kata lain tidak sama dengan masa suci antara dua haidl.
WAKTU ISTIHADLAH
Waktu istihadlah paling sedikit kurang dari 24 jam.
Mustahadlah haidl paling cepat kurang dari 24 jam atau lebih dari 15 hari 15 malam.
Jika wanita mengalami pendarahan kurang dari 15 hari 15 malam maka tetap dihukumi darah haidl.
Mustahadlah nifas pendarahan yang melebihi hitungan nifas yaitu 60 hari 60 malam.
Wanita yang mengalami pendarahan kurang dari 60 hari 60 malam tetap dihukumi darah nifas.
Sekian postingan kali ini, silahkan kirim komentar jika ada seputar pertanyan tentang artikel diatas.
Wassalam...
No comments:
Post a Comment